SAH !, Fasilitasi Layanan Pewarganegaraan Pasal 19 UU 12 Tahun 2006, WNA Asal Mesir Resmi Jadi WNI

cover

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung memberikan layanan Pewarganegaraan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu melalui perkawinan campuran, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.10.02.01-166 tahun 2023 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kamis, (13/10/2023).

Adapun layanan diberikan kepada Warga Negara Asing atas nama Sameh Mohammed Abdlmonem Shaker Mohammed. Awalnya, Sameh yang berkewarganegraan Mesir menikah dengan Wana Nurtihadini yang merupakan Warga Negara Indonesia. Berdasarkan permohonan pernyataan untuk menjadi WNI yang disampaikan secara elektronik pada laman https://pewarganegaraan.ahu.go.id/, hasil pemeriksaan dan penelitian serta domisili pemohon, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi WNI.

Dalam kesempatan ini disampaikan oleh Bapak Masriakromi selaku Kasubid Pelayanan AHU, dengan telah diterimanya Surat Keputusan ini maka saudara Sameh telah resmi menjadi WNI. Berdasarkan prosedur yang ada, terhadap permohonan atas Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, yang bersangkutan tidak perlu diambil sumpah.

Lebih lanjut, Kepada yang bersangkutan harus segera mengembalikan dokumen asing ke kedutaan asal serta mengembalikan dokumen keimigrasian. Selain itu harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil untuk mengurus administrasi kependudukannya serta memberikan informasi ke kedutaan yang bersangkutan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RYAN)

22


Cetak   E-mail