Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Pesawaran Tentang Perlindungan Koperasi Dan UMKM

 cover

Pesawaran: Bertempat di ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran hari Jumat 13 Oktober 2023 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Pesawaran tentang Perlindungan Koperasi dan UMKM. 

Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos dan dihadiri oleh anggota tim zonasi Pesawaran. Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perlindungan Koperasi dan UMKM oleh Pemrakarsa.

Ranperda ini merupakan Ranperda yang krusial karna menyangkut sektor usaha mikro kecil dan Menengah serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Ibu Susilowati juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda.

Struktural penetapan kewenangan harus dicermati betul-betul sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya dilakukan pencermatan mulai dari judul yang tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten Pesawaran dan dilanjutkan dengan materi muatan yang tidak sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Diakhir rapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Koperasi dan UMKM diambil kesimpulan untuk Secara materi muatan tidak sesuai dan masih harus diperbaiki,secara kewenangan tidak tepat secara substansi dari ranperda ini masih mengambil dari Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan,pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah yang seharusnya normanya lebih dikembangkan Ujar M.Ali Badary, S.H.M.H. selaku Perancang Madya.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)

4444


Cetak   E-mail