Plh. Kadiv Yankumham Pimpin Langsung Rapat Harmonisasi Raperda Tanggamus Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

cover

LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari Rabu 11 Oktober 2023 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Tanggamus tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. M. Ikmal Idrus ,S.H.,M.H. dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos dan dihadiri oleh anggota tim zonasi Tanggamus.

Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh masing-masing OPD pengelola pajak dan retribusi.Ranperda ini merupakan Ranperda yang krusial karna menyangkut dengan pendapatan Daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

Bapak Dr. M.Ikmal Idrus,S.H.M.H. juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda. Struktural penetapan tarif dan objek pajak serta retribusi harus dicermati betul-betul sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan denhan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Selanjutnya dilakukan pencermatan pasal demi pasal. Secara materi muatan telah sesuai dan tidak ada masalah tetapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ujar M.Ali Badary, S.H.M.H. selaku Perancang Madya.

Diakhir rapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diambil kesimpulan untuk Secara materi muatan telah sesuai dan tidak ada masalah tetapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki misal nya tarif, Rumah sakit, Puskesmas, Perhubungan, Jenis retribusi jasa umum dan ada beberapa hal yang harus di ubah dan nanti diinformasikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, tutup M. Ali Badary, S.H.M.H.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)

666666


Cetak   E-mail