​​Plh. Kadiv Yankumham Buka Rapat Harmonisasi Raperda Tubaba tentang PDRD dan Pencabutan Perda Tubaba Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh Kab. Tubaba

4

LAMPUNG_INFO - Membuka kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah secara resmi, Kepala Divisi Administrasi sebagai Plh.Kadiv Yankum, Bapak Ikmal Idrus memberikan sapaan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama dengan para Organisasi Perangkat Daerah Tulang Bawang Barat yang membahas tentang pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa, (03/10/2023).

Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, turut mendampingi Kepala Bagian Hukum, Rugun Tresia OP, Kepala Sub bidang FPPHD ibu Susilowati Bersama dengan para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.Rapat yang membahas tentang Raperda Tubaba tentang Pencabutan Perda Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Tulang Bawang Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Raperda Tubaba tentang PDRD.

Dalam rapat, ibu Kabid Hukum menyampaikan harapannya agar rapat ini dapat menjadi bahan dan dasar pembentukan produk hukum daerah agar lebih baik lagi Selanjutnya paparan umum mengenai Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh disampaikan oleh Angga dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tulang Bawang Barat dan terkait PDRD paparan umum disampaikan oleh instansi pemprakarsa yaitu Bapenda Kabupaten Tulang Bawang yang dalam hal ini disampaikan oleh Bapak Yudhistira selaku Kasubid Pengembangan pada Bapenda Kabupaten Tulang Bawang Barat yang pada pemaparannya menyampaikan alasan penyusunan Raperda ini sebagai implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan penyesuaian terhadap kondisi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebagai Pembahas mengenai Raperda-raperda ini adalah Bapak Gunawan yang merupakan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli muda juga menyampaikan hasil analisis tim dari zonasi Kabupaten Tulang Bawang Barat serta masukan-masukan yang menjadi catatan untuk pembentukan peraturan perda lebih baik lagi.

Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Hukum, Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan dan Rapat diakhiri dengan pelaksanaan penandatangan Berita Acara pengharmonisasian Raperda.

 

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Febrina)

444


Cetak   E-mail