Plh Kakanwil Kemenkumham Lampung Buka Kegiatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi

 WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.30.07 7

Bandar Lampung – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, M.Ikmal Idrus membuka kegiatan Penguatan/Pendampingan Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Selasa (26/9).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wilayah ini turut mengundang Narasumber Dr.Zahri Kurniawan, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung; Dodik Hermanto, S.H.,M.H., Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung serta dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Perwakilan UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Dalam Laporan Panitia Penyelenggara yang di bacakan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara menyampaikan bahwa kegiata ini bertujuan untuk Mewujudkan Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan serta mengoptimalkan pelaksanaan pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selaras dengan hal tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa melalui Kegiatan Penguatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi kepada jajaran Kemenkumham di Wilayah Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung terus berupaya meningkatkan layanannya kepada masyarakat secara transparan, bersih, berintegritas.
Kantor Wilayah Lampung sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang pada saat ini mengusung program Prioritas Reformasi Birokrasi pembangunan Zona Integritas diseluruh satker dan aparatur dijajaran wilayah Lampung dengan berpegangan pada Zero toleransi untuk praktik Korupsi; Kolusi dan Nepotisme dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ihklas dan hasilnya akuntabel.

“Sebagai aparatur sipil negara, harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi. Segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi. ” Ujar Ikmal.

Selain itu. praktek pungli oleh oknum yang tak bertanggung jawab dalam bentuk apapun harus diberantas, tidak ada toleransi terhadap hal tersebut karena sangat merugikan negara dan mencoreng nama baik kementerian.
“Sebagai tindak lanjut dalam hal tersebut, Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta memberikan arahan agar setiap Satuan Kerja membentuk Tim UPP dan UPG.” Tutup Ikmal dalam sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber yang di moderatori oleh Teti Friandari. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.31.16


Cetak   E-mail