Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kumham Lampung Serahkan 2 Sertifikat Penghargaan

 1

LAMPUNG_INFO – Bertempat di Emersia Hotel Bandar Lampung, dalam rangka menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual, Kanttor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Peningkatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung”.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Trisia, Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP; Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha membuka secara resmi kegiatan sekaligus memberikan sambutan.

Dalam sambutan, Alpius menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran yang sama pentingnya dengan hak kekayaan materi lainnya. Hal ini memberikan hak kepada pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukan dalam bidang kekayaan industri dan karya cipta yang dikenal sebagai Hak Cipta.

Dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha, penegak hukum, dan instansi terkait. Melalui pengetahuan yang ditingkatkan, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual serta mengembangkan semangat kreativitas dan inovasi dalam dunia usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kondisi dan situasi ini timbul disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat  serta minimnya informasi tentang kekayaan intelektual dan arti pentingnya hak kekayaan intelektual” ucap Alpius.

Lebih lanjut, dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan pelindungan Kekayaan Intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang. ”Salah satu bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan Kekayaan Intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual. Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual” sambung Alpius

Setelah acara resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para narasumber diantaranya Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Noprizal; Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi  Lampung, Hayudian Utomo; dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, Bapak Manna Subastian.

Kegiatan ditutup melalui diskusi dengan para peserta sosialisasi. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, pelanggaran kekayaan Intelektual khususnya di Provinsi Lampung semakin minim.

(Humas Kumham Lampung / RZ)

11111111111 


Cetak   E-mail