Kadiv Yankumham Menjadi Narasumber Dalam Sosialisasi Perizinan Dan Permodalan Bagi UMKM Provinsi Lampung

cover

LAMPUNG_INFO - Dalam rangka peningkatan pemahaman mengenai kekayaan intelektual bagi UMKM di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Perizinan dan Permodalan bagi UMKM Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel De Green pada hari ini, Selasa (19/09/2023).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung Bapak Drs. Samsurijal, M.M. yang dalam sambutannya berharap melalui Narasumber Kanwil Kemenkumham Lampung dapat memberikan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Acara ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Lembaga Penelitian. BRI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H.

Dalam kesempatan ini Alpius menyampaikan Pemahaman mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya merek yang diperlukan untuk memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan hasil karya atau produk baik secara kuantitas maupun secara kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara.

Melalui Kegiatan ini Kadiv Yankumham Kanwil Lampung mengharapkan masyarakat dapat memahami tentang hak kekayaan intelektual khususnya merek dan bagaimana cara untuk melindunginya. Sebagai informasi, untuk permohonan HKI sudah dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses laman http://www.dgip.go.id/. Pemohon HAKI juga dapat melihat laman web Ditjen HKI untuk mengecek apakah produknya sudah terdaftar atau belum.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:LIZBETH)

666666


Cetak   E-mail