Kanwil Kemenkumham Lampung Terima Audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan : Pastikan Pemenuhan Hak WBP Perempuan

cover

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terima kunjungan Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan untuk melaksanakan Dialog sekaligus Audiensi dengan berfokus mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan di Wilayah Lampung. Senin, (18/09/2023).

Bertempat diruang Kepala Kantor Wilayah, Audiensi Komnas Perempuan diterima langsung oleh Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha beserta PLT Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Susilowati.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, dengan tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak asasi perempuan, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Dilaksanakannya dialog ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan 5 Lembaga KuPP pada Tahun 2019 yaitu Komnasham, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan LPSK tentang Upaya Pengawasan Dan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Terhadap Setiap Orang yang Berada Dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tiasri Wiandani selaku Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan menyampaikan akan merencanakan melakukan Monitoring dan Evaluasi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Lampung dan juga beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Lampung guna melaksanakan pemantauan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan Terpidana Mati dengan tujuan memastikan Hak yang dimiliki WBP Perempuan Terpidana Mati di Wilayah Lampung terpenuhi dengan baik.

Kakanwil Sorta menyampaikan secara umum hak-hak WBP Perempuan di Lampung sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.  Kakanwil juga  menambahkan keberadaan blok wanita di Lapas yang bukan merupakan Lapas Perempuan dan Rutan Perempuan sudah ada dan terpisah dengan WBP laki-laki. Masing-masing Lapas juga sudah tersedia Tenaga Medis dan Poliklinik serta menjalin kerjasama dengan beberapa RSUD setempat dalam menjamin kesehatan bagi WBP Perempuan secara berkelanjutan.

Dari audiensi ini, diharapkan Komnas Perempuan dan Kanwil Kemenkumham Lampung dapat saling bertukar segala informasi yang ada guna dijadikan rekomendasi bagi Komnas Perempuan dan juga Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menentukan langkah efektif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

88888888


Cetak   E-mail