Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Harmonisasi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung

cover

LAMPUNG-INFO – Bertempat di ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung. Rabu, (13/09/2023).

Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung dilakukan terhadap 2 Rancangan yaitu Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung dan Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha, SH, MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Lampung dan Harmonisasi tersebut dihadiri oleh:

  • Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bandar Lampung
  • Kepala Bagian Hukum Pemda Kota Bandar Lampung
  • Kepala Bagian Organisasi Pemda Kota Bandar Lampung
  • Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung
  • Dinas Kesehatan Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Pariwisata Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Perumahan dan Permukiman Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Perhubungan Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Kelautan dan Perikanan Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Pertanian Pemda Kota Bandar Lampung
  • Dinas Perdagangan Pemda Kota Bandar Lampung
  • RS Dadi Tjokrodipo
  • Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemda Kota Bandar Lampung

Selanjutnya pimpinan rapat membahas terlebih dahulu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, kemudian pimpinan mempersilahkan dari pemrakarsa untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan dalam rapat pleno harmoisasi sebelumnya. Kemudian setiap peserta rapat dimintakan tanggapan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah. lebih lanjut pimpinan rapat mengambil keputusan agar draft Raperda dan point yang sudah menjadi catatan dapat disepakati. Dan selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara dan paraf persetujuan draft Raperda.

Lebih lanjut pimpinan rapat membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian pimpinan mempersilahkan dari pemrakarsa untuk menyampaikan urgensi dibentuknya raperda tersebut. Serta mempersilahkan perangkat daerah lainnya menyampaikan pandangan umum. Selanjutnya pimpinan mempersilahkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk membahas Rancangan secara menyeluruh dan dibahas secara rinci perpasal. Serta ditanggapi oleh perangkat daerah terkait.

Pada akhir rapat Pimpinan Rapat menyarankan untuk dilakukan perbaikan terhadap draft Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan catatan hasil rapat yang telah disepakati serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ELI)

666666

 


Cetak   E-mail