Kadiv Yankumham Dr.Alpius Sarumaha Lakukan Koordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI

cover

Jakarta - Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha berkoordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jum’at ,(08/09/2023).

Koordinasi ini diterima baik oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua yang dalam pembahasan terkait Merek Kolektif atau One Village One Brand dan Koordinasi rencana pengajuan Indikasi Geografis Ikan Nila Ranau Lampung Barat.

Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa merek kolektif untuk memudahkan pelaku UMKM utk mendapatkan merek secara bersama-sama di jenis usaha dan kualitas yg sama untuk meningkatkan nilai jual dari produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Mengakhiri koordinasi, tak lupa Kadiv Yankumham Dr. Alpius Sarumaha menyampaikan rasa terima kasih dan sangat mengapresiasi atas sambutan baik saat melakukan Koordinasi dengan direktur Indikasi Geografis DJKI.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIZKY)

2


Cetak   E-mail