Kanwil Lampung Sambut Koordinasi dan Konsultasi Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lampung Selatan Terkait Pembentukan Perda

cover

LAMPUNG_INFO - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan Koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terkait Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Perempuan. Selasa,(05/09/2023).

Hadir dari Pemkab. Lampung Selatan yaitu Ibu Saptaningsih, S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, didampingi Ibu Rosmeli, SKM., M.Kes., dan Jumilah selaku Penyuluh Sosial. Tim disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. bersama Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lampung Selatan

Disampaikan oleh Saptaningsih bahwa terkait dengan Ranperda Perlindungan Perempuan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan membuat Naskah Akademik Ranperda tersebut. Meskipun belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang Perempuan, pengaturan terkait Perempuan tersebut dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan berbagai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Untuk itu, pihaknya mengharapkan peran Kanwil Kumham Lampung untuk memfasilitasi/pendampingan pembuatan Naskah akademik Ranperda tersebut.

Menyikapi hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., merespon dan menyambut baik akan maksud kedatangan tim. Pihaknya mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh (DP3A) Lampung Selatan sebagai upaya membangun sinergitas antar instansi khususnya di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya pun dengan sikap terbuka dalam memfasilitasi pembuatan Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Perempuan. Meskipun demikian, dasar kewenangan seperti adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, urgensi dan daya implementatif peraturan menjadi aspek kajian nantinya.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Santos)

4444

 


Cetak   E-mail