LAMPUNG_INFO - Bertempat di SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kembali lakukan sosialisasi pemahaman Kekayaan Intelektual kepada pelajar. Kamis (31/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut RuKI (Guru KI) Kanwil Kemenkumham Lampung diwakili oleh Teti Friandari, Rika Berlianti, dan Mardhotillah yang juga sebagai penyuluh hukum untuk melaksanakan penyuluhan hukum langsung kepada siswa SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung, terkait Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini diharapkan pelajar SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung memiliki pemahaman tentang Kekayaan Intelektual khususnya Merek, Desain Industri, Hak Cipta dan Paten. Serta bagaimana melindungi Kekayaan Intelektual dan menumbuhkan kesadaran penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIZKY)