Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kota Bandar Lampung Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung

cover

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Rabu 30 Agustus 2023 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah  Kota  Bandar Lampung  Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung. Rabu, (30/08/2023).

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah KemenkumHAM Lampung Ibu Susilowati, S.Sos. dan dihadiri oleh Pemrakarsa dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu Dinas Pariwisata, Bappeda, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Bagian Organisasi Setda Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung serta Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bandar  Lampung.

Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Susilowati, S.Sos.,dalam kesempatan tersebut pimpinan rapat menyampaikan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan sebuah produk hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yaitu bertujuan guna mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum, sehingga produk hukum daerah yang dibentuk tidak terjadi tumpeng tindih peraturan dan juga yang terpenting adalah harmonisasi dapat menjamin proses pembentukan rancangan peraturan daerah yang taat asas demi kepastian hukum.

Selanjutnya dalam kesempatan ini pemerakarsa Rancangan Peraturan Daerah  Kota  Bandar Lampung  Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung yaitu Bagian Organisasi Setda Kota Bandar Lampung,  menjelaskan urgensi disusunnya rancangan perda tersebut yaitu karena terbitnya beberapa peraturan baru sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap kondisi yang ada di daerah yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Peraturan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Atas dasar diatas, sehingga perlunya dilakukan perubahan terhadap Nomeklatur perangakat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dari rapat harmonsisai yang diselenggarakan pada hari ini,disepakati bahwa rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung  dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan dasar bahwa bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan untuk disusun dan diperbaiki dengan hasil rapat dan peraturan perundang-undangan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Deni Saputra)

666666


Cetak   E-mail