Tingkatkan Pemahaman Operator Integrasi, Kanwil Lampung Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

cover

LAMPUNG_INFO - Pembinaan satuan tugas keamanan dan ketertiban sekaligus tingkatkan pemahaman layanan integrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar sosialisasi Undang-undang No.22 Tahun 2022. Rabu, (30/08/2023).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kadiv Yankumham Alpius Sarumaha, Kabid Pembinaan,Bimbingan & TI Bambang Ludiro, jajaran pelaksana pada Divisi Pemasyarakatan dan juga seluruh Kepala Satuan Kerja dan Operator Integrasi pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Mewakili Kadivpas Farid Junaedi, Kabid Pembinaan,Bimbingan & TI Bambang Ludiro, beri sambutan dan membuka sosialisasi. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi dalam mengedukasi para peserta tentang layanan integrasi yang semakin relevan dalam konteks perubahan peraturan dan kebutuhan pemasyarakatan saat ini.

Hadir sebagai pemateri utama Tim Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen pas). Tim terdiri dari Cipto Edy (Koordinator integrasi narapidana dan pendayagunaan TPP) , Heri Mujiono (subkoordinator pidana Khusus), Yoslan josua hasurungan doloksaribu (JFU integrasi umum), Armando Rizky Rizaldy (JFU integrasi asimilasi).

Turut menghadiri sosialisasi perwakilan Bank Syariah Indonesia, Dede Irawan Hamzah (Area Manager BSI Lampung), Beny Sangjaya (Area Retail Banking Manager BSI Lampung) dan Desy Anggraini (Funding dan transaction relationship  manager).

Diawali dengan sosialisasi dari BSI, Tim BSI menyampaikan terkait digitalisasi lapas. Hal ini guna menghindari permasalahan/gangguan di lapas yang disebabkan uang tunai dengan sistem cashless.

Memasuki acara inti, Koordinator integrasi narapidana dan pendayagunaan TPP, Cipto Edy, melakukan Konsultasi Teknis Layanan Integrasi Berdasarkan UU No.22 Tahun 2022. Integrasi merupakan Layanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Asimilasi.

Pemateri Selanjutnya, Subkoordinator pidana Khusus, Heri mujiono, menjabarkan materinya dengan fokus penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi Operator Integrasi Satker dan ia menekankan agar jangan sampai terjadi penyalah gunaan akun Operator Integrasi.

Berikutnya, JFU integrasi umum Yoslan josua hasurungan doloksaribu memberikan pendampingan dan praktek langsung kepada Operator Integrasi Satker dalam cara pengisian SDP.

Selama acara, terjadi interaksi yang produktif antara pemateri dan peserta yang memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai layanan integrasi dan teknis pelaksanaannya sesuai dengan peraturan terbaru.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman Operator Integrasi Satker mengenai layanan integrasi dapat semakin ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat positif bagi warga binaan pemasyarakatan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

1414141414141414141414141414


Cetak   E-mail