Pendaftaran Usaha Makin Mudah!! Kanwil Kemenkumhamham Lampung Gelar Sosialisasi Perseroan Perseorangan

 1

LAMPUNG_INFO – Rabu (30/08), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Pelayanan Hukum (Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum) menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan tahun 2023 di Hotel Horison Bandar Lampung, hal ini untuk mewujudkan percepatan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Diawali penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Tresia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi layanan AHU kepada masyarakat tentang layanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil serta memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Dr.Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha membuka kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan sambutan. Alpius menyampaikan Sebagai langkah percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Selain itu, Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan serta memperoleh perizinan perseroan perorangan.

“Pemerintah berupaya agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi, yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” kata Dr.Alpius.

Dilanjutkan dengan pemaparan para Narasumber, diawali oleh Dr. Laila Yunara selaku Koordinator Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan pada Direktorat Jenderal. Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dr.Laila menjelaskan Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, dapat didirikan oleh  satu (1) orang,  dan  tidak  memerlukan  anggaran dasar  cukup pernyataan pendirian  yang didaftarkan melalui  media  elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pendaftaran cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian  sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk  mengumumkan  dalam  tambahan lembaran negara  sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

“Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya   diserahkan kepada pemilik perseroan. Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) serta pemisahan dari harta pribadi” ujar Laila.

Berikutnya, Ishak selaku Penyuluh Pajak Ahli Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memaparkan materi perpajakan untuk para pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek perpajakan yang relevan bagi usaha dengan skala kecil khusus nya Perseroan Perorangan, serta membantu mereka memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Terakhir, hadir Business Team Leader Cabang Tanjung Karang PT Bank Negara Indonesia, M. Sidiq Saifuddin Prasetyo untuk menjelaskan mengenai prosedur pemodalan bagi UMKM. “BNI siap membantu dalam hal permodalan bagi pelaku UMKM sehingga perekonomian di Wilayah Lampung dapat terus bertumbuh.” Kata Sidiq.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara, UMKM di Provinsi Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Putra Bumi Lampung, Media Elektronik, dan perwakilan akademisi.

(HUMAS KUMHAM LAMPUNG)

 1111111111111


Cetak   E-mail