Divisi Keimigrasian Gelar Sosialisasi PP Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian

1

LAMPUNG_INFO- Dalam Rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian serta mewujudkan penguatan fungsi keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi tentang PP Nomor 40 Tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diterbitkan tanggal 05 Agustus 2023.

Bertempat di Ruang Klinik Akuntabilitas Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan sarana keimigrasian, Raden Ayu Fatimah; Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Mirza Akbar; Pejabat Pengawas Divisi Keimigrasian, Sosialisasi juga diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata; Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung, Kanim Kelas II Non TPI Kotabumi; Dan Kanim Kelas III Non TPI Kalianda.

Dalam Sosialisasi ini menghadirkan secara daring Narasumber yaitu Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono; pada kesempatan ini joko menyampaikan perbandingan antara PP Nomor 40 Tahun 2023 PP Nomor 31 Tahun  2013.

Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata menambahkan dalam sosialisasi ini jajaran keimigrasian di wilayah lampung dapat memahami perubahan dengan berlakunya PP Nomor 40 Tahun 2023 dan mengimplementasikan pelaksanaan perubahan peraturan ini di wilayah kerja masing-masing.

88888888

(Humas Kemenkumham Lampung)


Cetak   E-mail