Kebijakan Baru Terkait Tunjangan Kinerja, Tim Kepegawaian Kanwil Lampung Gelar Sosialisasi

1

LAMPUNG-INFO- Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : SEK-KU.01.01-200 tanggal 21 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Kebijakan Tunjangan Kinerja pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Tim Kepegawaian lakukan sosialisasi terkait perubahan regulasi dan aturan dalam pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkir) pada aplikasi Simpeg Kemenkumham bertempat di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Senin (28/08/2023).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dan ditujukan kepada seluruh pegawai. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT Serta para sekretaris Pimpinan.

Dalam sosialisasi ini Analis Kepegawaian Muda, Dedy Nasrizal; menyampaikan agar seluruh pegawai melakukan pengisian jurnal harian secara disiplin satu hari sebelumnya atau pada hari kerja, begitupun pengajuan dinas luar hanya bisa di input oleh bagaian Kepegawaian Tata Usaha.

“Diharapakan seluruh pegawai untuk membuat jurnal tiap hari karena jika lupa akan secara otomatis terpotong, jika ada dinas luar harus melakukan koordinasi dengan tata usaha,” terang Dedy.

Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga, Deni Usmansyah; turut mengingatkan kepada seluruh pegawai agar apa yang disampaikan dan disosialisasikan terkait aturan baru pengisian jurnal harian dan dinas luar, maupun cuti pada aplikasi simpeg dipahami dengan baik karena berkaitan dengan penerimaan tunjangan kinerja masing-masing pegawai.

Dalam Kesempatan ini pula Kepala Bagian Umum, Denial Arif; juga mengharapkan dengan adanya perubahan peraturan ini seluruh pegawai untuk selalu berkoordinasi dan komunikasi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas, Cuti Sakit serta Cuti Tahunan.

“Mohon bantuan dan kerjasamanya supaya kita mengerti dan memahami, mohon apa yang disampaikan materinya kita bisa pahami. Intinya kita jaga komunikasi, semua sudah kita kerjakan hanya lebih ditekankan kembali. Dimohon juga Pejabat Administrator dan Pengawas untuk mengawasi dan menyampaikan kepada jajarannya tentang sosialisasi yang dilaksanakan ini,” tutup Denial.

8888888

(Humas Kemenkumham Lampung/MY)


Cetak   E-mail