​​Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Harmonisasi Ranperda Kab. Tulang Bawang Barat Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

 cover

LAMPUNG_INFO - Dalam upaya perkuat langkah melawan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung adakan harmonisasi pada tanggal 23 Agustus 2023, di Ruang Rapat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang membahas fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.Acara dimulai dengan kata sambutan oleh Rudi Riansyah, Sekretaris DPRD di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang menekankan pentingnya pertemuan ini. Selanjutnya, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, Kepala Bidang Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lampung, memimpin jalannya pertemuan.

Harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk Zonasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, perwakilan dari Sekretariat DPRD, pejabat dari Dinas Kesehatan, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum dari Sekretariat Daerah Kabupaten, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selama sesi harmonisasi, para perwakilan dari DPRD menjelaskan urgensi di balik penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. Kemudian, peserta pertemuan diberi kesempatan untuk memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan tersebut. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kemudian memimpin diskusi menyeluruh mengenai rancangan tersebut.

Gunawan, salah satu anggota Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, menekankan bahwa ranperda tersebut sejalan dengan Peraturan Delegasi Mendagri No. 12/2019, yang membahas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba. Namun, beliau menyoroti beberapa elemen dalam rancangan tersebut yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan UU No. 35/2009 tentang Narkoba dan Permendagri No. 12/2019.

Selain itu, beliau juga menyoroti kekurangan dalam struktur dan teknik penulisan rancangan, yang belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini menekankan pentingnya struktur yang jelas dan komprehensif dalam rancangan peraturan untuk mencegah interpretasi yang beragam selama implementasi.

Saat pertemuan berakhir, pimpinan pertemuan merekomendasikan revisi terhadap rancangan peraturan berdasarkan hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan. Usulan ini dimaksudkan agar revisi yang diperlukan dapat diintegrasikan dengan cermat dan didokumentasikan dalam bentuk berita acara yang komprehensif.

Acara ditutup oleh Rudi Riansyah, Sekretaris DPRD di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pertemuan harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan peraturan daerah yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memberantas peredaran gelapnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Eli)

666666


Cetak   E-mail