Lebih Dekat Melayani Masyarakat, Penyuluh Hukum Laksanakan Penyuluhan Hukum Dan Konsultasi Hukum Keliling Di Terminal Rajabasa Bandar Lampung

cover

LAMPUNG_INFO - Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum dan memfasilitasi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Terminal Rajabasa Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung. Rabu, (23/08/2023).

Dalam kesempatan ini hadir Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Muhammad Zuhri, Rifanita, Indrawati Imron, Erwin Setiawan dan Robi Awaludin.

Kegiatan diawali dengan silaturahmi dan koordinasi dengan mendatangi Kantor Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung dan disambut langsung oleh lurah Rajabasa Bapak Candra Lela Utama, SH. dan Kepala Lingkungan Rajabasa Bapak Beni. Tim yang diketuai oleh Penyuluh Hukum Madya Muhammad Zuhri SH., MH., menjelaskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung yang secara rutin terus melaksanakan sosialisasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia kepada berbagai lapisan masyarakat Provinsi Lampung.

Lurah dan Kepala Lingkungan Kelurahan Rajabasa menyambut baik program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum dan mempersilahkan seluas-luasnya untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Keliling di Terminal Rajabasa dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan Kelurahan Rajabasa.

Kegiatan dilanjutkan dengan membagikan leaflet Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu kepada Masyarakat yang sedang berada di Terminal Rajabasa.

Bahwa saat ini bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyediakan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Didalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud adalah orang atau kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggalnya. serta dokumen lain yang dipersyaratkan Undang-Undang.

Masyarakat nantinya akan didampingi oleh Pengacara dari Pemberi Bantuan Hukum, yaitu Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Untuk Provinsi Lampung terdapat 22 Organisasi Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi yang siap memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat kurang mampu.

Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Kegiatan ditutup dengan menerima konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi Masyarakat diakhiri poto bersama dengan Masyarakat dan Kepala Lingkungan Kelurahan Rajabasa.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ROBY)

88888888


Cetak   E-mail