Dorong Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM, Divisi Keimigrasian Kanwil Lampung Gelar Rapat Pembentukan Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2023

cover

Bandar Lampung - Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dijelaskan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Atas dasar hal tersebut, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Lampung mendorong upaya pencegahan TPPO hingga lapisan masyarakat dengan menggelar Rapat Pembentukan Program Desa Binaan Imigrasi khususnya di Provinsi Lampung.

Rapat digelar di Klinik Akuntabilitas (15/08) yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata. Dalam rapat tersebut hadir secara langsung sebagai Narasumber Plt. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Wirawan N. Harahap; dan Sub Kor Intelijen Wilayah I Direktorat Jenderal Imigrasi (Secara Virtual).

Teodorus dalam sambutannya berharap dengan terselenggaranya Rapat ini, UPT imigrasi yang ada di Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dengan baik dengan BP3MI dan melakukan sharing informasi sehingga dapat segera terlaksana pemetaan/pembentukan Desa Binaan Imigrasi pada wilayah masing-masing UPT.

“ Hal itu untuk mencegah terjadinya TPPO pada Wilayah kerja masing-masing UPT, Termasuk juga warga Lampung yang akan berpergian atau mengajukan Paspor di Wilayah lain.” Tutup Teodorus.

Sub Kor Intelijen sebagai Narasumber juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang mendekatkan diri ke elemen masyarakat khususnya warga desa yang sangant minim terhadap informasi seperti apa aitu paspor dan prosedur pembuatannya ataupun desa-desa yang menjadi kantung Pekerja Migran yang rawan terkena TPPO.

Wirawan yang hadir langsung dalam rapat sebagai narasumber juga memaparkan terkait Konsep Desa Binaan Dalam Konteks Pemberdayaan PMI Purna dan Keluarganya hingga pemaparan Statistik Penempatan PMI di Provinsi Lampung hingga tahun 2022.

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab serta perencanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di  Provinsi Lampung.

 (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG /  ODY / GS )

10101010101010101010


Cetak   E-mail