Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Sosialisasi UU KUHP, Menkumham Inginkan Penyamaan Pandangan dan Pemahaman Aparat Penegak Hukum

WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.07.24

Bandar Lampung - Melanjutkan rangkaian Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (09/08). Terpusat di Bali, jajaran Kantor Wilayah mengikuti secara daring yang bertempat di Aula Kantor Wilayah. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan; Pejabat Struktural , Pejabat Fungsional Ahli Madya serta Tamu Undangan Forkopimda Bandar Lampung.

Kegiatan dibuka dengan laporan dari Direktur Jenderal Perundang-undangan, Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Beliau menyampaikan tugas besar Direktorat Jenderal Perundang-undangan dalam menjaga proses pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tentunya Direktorat Jenderal Perundang-Undangan harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dari banyak pihak," Tutur Asep.

I Wayan Koster selaku Gubernur Provinsi Bali juga berkesempatan menyampaikan sambutan. Beliau menuturkan rasa bangga akan Kementerian Hukum dan HAM atas ketekunan dari berbagai dinamika atas lahirnya Undang-Undang ini. Lebih lanjut Undang-Undang ini harus disosialisasikan secara masif ke seluruh Indonesia. "Kami akan meneruskan langkah sosialisasi ini ke masyarakat, praktisi dan akademisi, khususnya di Provinsi Bali," Ujar Koster.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly. Beliau mengapresiasi seluruh aktor dalam menghadapi proses finalisasi UU KUHP serta mengharapkan sosialisasi harus sampai pada semua lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, penegak hukum dan akademisi. "Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan atas peran dalam melakukan pengawasan pembentukan Undang-Undang ini sebagai produk anak bangsa," Ujar Menkumham.

Dalam keynote speech-nya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengungkapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis,” jelas Yasonna.

“UU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dan dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi Masyarakat,” sambungnya.

Ia menegaskan penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.

WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1WhatsApp Image 2023 08 09 at 12.18.40 1


Cetak   E-mail