Kadivyankumham Pimpin Rapat Pengharmonisasian Ranperda Pesisir Barat Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

1

Bandar Lampung, 1 Agustus 2023 - Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada hari Selasa, 1 Agustus 2023. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H.

Berbagai pihak yang hadir dalam rapat ini antara lain Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Barat, serta berbagai dinas termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Perikanan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Selain itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat juga turut hadir, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengharmonisasian dalam tiga aspek, yaitu prosedural, substansi, dan teknis penulisan dalam merumuskan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Para peserta rapat memberikan masukan konstruktif, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Pesisir Barat yang memberikan masukan terkait objek retribusi dan pembaharuan tarif layanan kesehatan. Selain itu, Dinas Perikanan Pesisir Barat juga berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap penambahan potensi retribusi yang dapat mendukung perkembangan daerah.

Setelah proses pengharmonisasian selesai, draf Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan difinalisasi. Nantinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan mengeluarkan Surat Selesai Hasil Pengharmonisasian, yang akan disampaikan kepada Pemrakarsa dan ditembuskan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

Rapat Pengharmonisasian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama guna mencapai kesepakatan yang berdampak positif bagi daerah tersebut.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:KAMAL)

covercovercovercovercovercover


Cetak   E-mail