LAMPUNG_INFO - Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari M.Zuhri, Rifanita, Erwin, Yetno, Roby dan Thomas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum keliling di Pasar Tugu Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juli Jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, diawali perkenalan tim dengan Masyarakat/Pedagang Pasar yang sedang berkumpul dilanjutkan dengan membagikan Brosur/Leaflet tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Pendirian Perseroan Perseorangan, dan Pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM.
Masyarakat dan Para pelaku UMKM Pedagang Pasar Tugu sangat antusias dengan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Keliling ini, terbukti dengan rasa ingin tahu mereka yang banyak bertanya tentang syarat dan prosedur mendapatkan bantuan hukum, dan Organisasi Bantuan Hukum mana saja yang bisa memberikan bantuan hukum gratis kepada mereka, serta bagaimana cara pendirian Perseroan Perseorangan.
Dalam kesempatan ini masyarakat juga berkonsultasi tentang permasalahan UU ITE yang sedang dihadapi keluarganya dan langsung dilayani dan diberikan solusi oleh Tim. Mereka berharap kegiatan seperti ini sering dilaksanakan didaerah mereka agar dapat menambah pengetahuan hukum masyarakat serta menjadi tempat bertanya tentang permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ROBY)