Kadivyankumham Lampung Serahkan Draft Naskah Akademik dan Ranperda Kab. Pesibar Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.42.54 

Krui, 18 Juli 2023. Kadivyankumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH, didampingi Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Lampung menyerahkan draf Naskah Akademik dan draf Ranperda Kabupaten Pesisir Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Drs. Jon Edwar, M.Pd didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Drs. Gunawan, M.Si selaku pemrakarsa serta dihadiri oleh Kepala Dinas dan perwakilan Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat bertempat di Kantor Bupati Pesisir Barat.  Draft Naskah Akademik dan Raperda tersebut merupakan hasil kerjasama penyusunan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya atas telah diselesaikannya Naskah akademik dan draft Raperda Kabupaten Pesisir Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  Pihaknya berharap draft ini telah mengakomodir seluruh usulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diusulkan oleh perangkat daerah terkait, serta menjadi solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah yang selama ini dihadapai pemerintah daerah kabupaten Pesisir Barat.  Sehingga kedepan diharapkan dengan Raperda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pasisir Barat.  Beliau berharap agar Ranperda ini dapat segera diundangkan. Pihaknya juga berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat memberikan pendampingan pada tahap-tahap selanjutnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung dalam sambutannya menyatakan bahwa Draft Raperda Kabupaten Pesisir Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan yang                         ke-3 (ketiga) yang telah diselesaikan di Provinsi Lampung setelah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Lampung Selatan.  Beliau menyampaikan bahwa raperda ini bukan hanya hasil kerja keras dari para Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung namun juga hasil kerja keras dari seluruh perangkat Daerah terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang telah berperan aktif dan secepat mungkin dalam menyampaikan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan Raperda ini.  Ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam Ranperda ini merupakan ketentuan-ketentuan yang disusulkan oleh perangkat daerah terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.  Beliau juga menyampaikan bahwa Ranperda ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai peraturan pelaksana dari  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kedepan diharapkan tidak banyak lagi terjadi perubahan.  Beliau berharap setelah penyerahan ini segera dilanjutkan dengan pengajuan pengharmonisasian ke Kantror Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.  Beliau menjamin proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah melakukan pendampingan penyusunan Raperda sejak awal.  Beliau juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung siap untuk melakukan pendampingan setiap tahapan pembentukan Raperda ini sampai tahap pengundangan dan berharap Raperda ini dapat segera diundangkan sebelum batas akhir pengundangan yaitu tanggal 5 Januari 2024.

WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.49.55WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.49.55WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.49.55WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.49.55WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.49.55WhatsApp Image 2023 07 19 at 05.49.55


Cetak   E-mail