Pembinaan Dan Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Kadiv Yankumham Tekankan Agar Amanah Dan Tepat Sasaran

1

LAMPUNG_INFO - Program bantuan hukum merupakan wujud dari hadirnya Negara untuk memenuhi akses keadilan hukum bagi warga masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.Selasa, (18/07/2023).

Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB Krui, Selasa 18/07/23 yang dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha., S.H.., M.H. dan dihadiri oleh Plh. Kepala Rutan Krui beserta jajaran. Dalam arahannya Dr. Alpius Sarumaha., S.H., M.H. menyampaikan bahwa tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum dengan membuat atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  agar mendapatkan pendampingan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam melakukan pengawasan atas pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi agar bantuan yg disalurkan lebih tepat sasaran.

Diakhiri dengan Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menanggapi semua permasalahan, pada prinsipnya beliau mensupport dan mendukung kegiatan bantuan hukum.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:HUGO)

66666


Cetak   E-mail