Luhkum Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Keliling di Kelurahan Way Kandis

WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.53

Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum guna meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang ilmu pengetahuan tentang hukum, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Erwin Setiawan, Muhammad Zuhri, Rifanita, Thomas Meitian, Yetno dan Roby Awaludin melaksanakan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum keliling secara mandiri dengan metode penyuluhan hukum langsung yang bertempat di Kelurahan Way Kandis Kota Bandar Lampung.

Kegiatan diawali dengan koordinasi terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Way Kandis dan disambut langsung oleh Lurah Bapak Rizkar Rais, SE. Lurah Way Kandis menyambut baik kegiatan dari Penyuluh Hukum terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengetahuan masyarakat tentang hukum. Kemudian Tim Penyuluh melanjutkan kegiatan menuju Pasar Way Kandis, terutama para pelaku UMKM dan pengunjung pasar.

Materi Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum keliling dalam kesempatan ini di antaranya tentang Kekayaan Intelektual Bidang Merek, Perseroan Perorangan dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin. Sedangkan Peserta yang menjadi sasaran kegiatan adalah para pelaku UMKM dan Masyarakat di Pasar Way Kandis.

Para pelaku UMKM dan Masyarakat sangat antusias terhadap kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum keliling yang dilaksanakan, dari hasil analisa kami sementara bahwa pelaku UMKM dan Masyarakat di Pasar Way Kandis masih banyak yang belum memahami apa itu Merek, Perseroan Perseorangan dan Bantuan Hukum Gratis dan apa manfaat pendaftaran merek bagi UMKM termasuk Perseroan Perseorangan.

Harapan kedepan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum keliling dapat berkelanjutan sehingga masyarakat lebih banyak yang memahami hukum sehingga menjadi masyarakat yang cerdas, taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 14.56.58 1


Cetak   E-mail