Tetapkan Rencana Induk SPBE , Kakanwil Lampung Didapuk Sebagai Ketua Komisi III Rakor Pengendalian Dukman Kemenkumham Tahun 2023

 WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.44

Jakarta – Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 dilaksanakan di Grand Marcure, Jakarta (17/07).

Salah satu agenda dalam rakor adalah Kegiatan Strategi Optimalisasi Kinerja Program Dukungan Manajemen 2023 oleh Komisi III yang membahas terkait  permasalahan serta penetapan target yang akan ditetapkan terkait Sisten Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menciptakan tata pemerintahan yang good governance yang termasuk kedalam Digitalisasi Arsip sebagai langkah untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi. Beberapa pembahas dalam agenda tersebut dari Kemenpan-RB, ANRI dan Ombudsman serta diikuti oleh Pusdatin, BSK, Itjen, Kehumasan, Umum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing didapuk sebagai Ketua Komisi III Dalam hal ini tengah membahas mengenai beberapa permasalahan serta penetapan target yang akan ditetapkan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna menciptakan tata pemerintahan yang baik, termasuk dalam Digitalisasi Arsip sebagai wujud Reformasi Birokrasi.

Rencana Induk SPBE yang terbentuk melalui kegiatan Rakor oleh Komisi III juga menjadi Roadmap bagi instansi pusat dan pemerintah daerah antara lain Penetapan kebijakan yang belum ditetapkan termasuk penerapan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis dan revisi kebijakan ahli media seta melaksanakan sosialisasi atas kebijakan yang telah ditetapkan, Pembinaan kearsipan dalam pengelolaan arsip vital, pengelolaan arsip terjaga dan Meningkatkan jumlah satuan kerja yang melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan permenkumham nomor 54 tahun 2016.

Melalui penyelenggaraan sistem pengawasan berbasis elektronik, SPBE membuka peluang untuk memajukan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah dalam menyelenggarakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih luas, serta menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang berupa kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Penerapan SPBE sendiri berangkat dari permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini, seperti terjadinya pemborosan anggaran belanja TIK akibat dari setiap K/L/D membangun aplikasi pemerintahan sendiri-sendiri. Dengan kondisi seperti itu juga terjadi disintegrasi sistem informasi pemerintahan sehingga validitas data pemerintah kurang diyakini sepenuhnya. Oleh karenanya penerapan SPBE dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi. Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai Berbagai pengaduan dan Respon yang harus cepat dan tepat dilakukan terhadap pengaduan yang ada dalam rangka peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta peningkatan pembinaan kehumasan sera citra positif kemenkumham.

WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.51 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.51 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.51 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.51 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.51 1WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.48.51 1


Cetak   E-mail