2 Notaris Dimintai Klarifikasi, MKNW Tindaklanjuti Permohonan Penyidik

1

LAMPUNG_INFO – Jum’at (14/07),  bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Lampung melakukan panggilan terhadap 2 (dua) Notaris guna dimintai Klarifikasi. Hal ini dilakukan terkait Permohonan persetujuan pemanggilan Notaris sebagai saksi serta permintaan copy minuta akta oleh Penyidik. Sesuai dengan Pasal 66 UUJN serta mempedomani Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris bahwa ketika seorang Notaris dipanggil oleh penyidik maka notaris tersebut harus memperoleh persetujuan dari MKNW sebelum dipanggil dan diperiksa dihadapan penyidik.

Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung selaku Ketua MKNW Lampung, Dr.Sorta Delima Lumban Tobing. Hadir anggota yang lain Dr.Alpius Sarumaha , AKBP. Fadzrya Ambar Prasetyawati; Dr. Sunaryo; Toni Azhari; dan Irsan Zainuddin.

Masing-masing majelis yang hadir mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh notaris yang bersangkutan dengan melampirkan data dukung yang diminta ketika surat pemanggilan dilayangkan. Notaris dimintai klarifikasi atas dokumen-dokumen terkait yang dilekatkan pada minuta Akta dalam penyimpanan notaris. Hasil Pemeriksaan terhadap Notaris tersebut dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang terpisah dalam Notula.

Usai Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa MKNW, Agenda lalu dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk membuat keputusan/rekomendasi terhadap permintaan penyidik. (HUMAS KUMHAM LAMPUNG / RZ)

11111111


Cetak   E-mail