Gaungkan Eksistensi Kantor Wilayah Dalam Binwas Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Kadiv Yankumham: Tegakkan Prinsip HAM Bagi Masyarakat Akan Akses Keadilan

WhatsApp Image 2023 06 26 at 15.46.19

Menggala - Kebijakan dan Program bantuan hukum merupakan wujud dari hadirnya Negara untuk memenuhi Hak Asasi Manusia dalam akses keadilan hukum bagi warga masyarakat sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll Menggala, Senin 26/06/23 yg dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha S.H, M.H. dan dihadiri oleh Jajaran Struktural Rutan beserta staf. Dalam arahannya Dr. Alpius Sarumaha.,S.H,M.H. menyampaikan bahwa tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum dengan membuat atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  agar mendapatkan pendampingan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam melakukan pengawasan atas pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi agar bantuan yg disalurkan lebih tepat sasaran," Pungkas Dr.Alpius.

Diakhiri dengan Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menanggapi semua permasalahan dan pertanyaan dari para peserta kegiatan, pada prinsipnya beliau mensupport dan mendukung kegiatan bantuan hukum juga ditegaskan kembali bahwa peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM adalah sebagai Pembina sekaligus Pengawas dalam pemberian bantuan hukum serta menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan dari pemberian bantuan hukum. Sekali lagi saya menyampaikan bahwa UPT Pemasyarakatan dapat berperan aktif sebagai kepanjangan tangan kanwil dalam membantu proses pemberian bantuan hukum dan pengawasannya terutama bagi masyarakat yang tidak mampu, tutup Dr Alpius.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:HUGO)

444


Cetak   E-mail