Kadiv Yankumham Menghadiri Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Di Rancamaya Bogor

WhatsApp Image 2023 06 22 at 12.03.21

BOGOR - Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dimana hanya terdapat 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP Makassar. BHP juga merupakan salah satu UPT yang sudah lama berdiri di Indonesia.

Bertempat di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis 22/6/23 yang dihadiri oleh Dr Alpius Sarumaha dalam kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diwujudkan dalam peran BHP dalam melakukan perlindungan hak-hak keperdataan subjek hukum di bidang perwalian dan pengampuan.

Selain itu, ada beberapa tantangan lain yang dihadapi BHP dalam pelaksanaan tugasnya yaitu sebagai berikut:

1. Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, aparatur instansi/lembaga pemerintah atau swasta, dan pemangku kepentingan tentang tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, terutama wewenang Balai Harta Peninggalan pada Perwalian dan Pengampuan.

2. Belum optimalnya sinergitas antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi/lembaga dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, dalam mengelola dan memberikan pelindungan terhadap hak-hak keperdataan seseorang.

3. Perlunya pembaharuan dan penguatan dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, guna membrane kepastian dalam melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum di bidang harta peninggalan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan terkait Tugas Pokok dan Fungsi BHP serta dapat meningkatkan sinergi antara Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan instansi terkait.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:HUGO)

66666


Cetak   E-mail