Tingkatkan Edukasi, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

IMG 5276 Compress

LAMPUNG_INFO - Kamis (22/06) 2023, Bertempat di Ball Room Hotel Horison Bandar Lampung, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung M.Ikmal Idrus didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Alpius Sarumaha membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Peningkatan Edukasi Pemantauan, Pengawasan Dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung”.

Turut menghadiri kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Trisia, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Masriakromi.Hadir pula sejumlah narasumber terkait, antara lain Koordinator Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI, Ahmad Rifadi; AKBP Gede Eka Yudharma dari Kasubdit 1 DITRESKRIMSUS POLDA Lampung; serta Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung.

Mengkuti kegiatan terpisah secara daring, Kadiv Yankumham Alpius Sarumaha selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Tujuan ini adalah untuk meningkatkan deteksi dini potensi pelanggaran kekayaan intelektual serta mendorong semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutan, PLH Kakanwil M.Ikmal Idrus menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran yang sama pentingnya dengan hak kekayaan materi lainnya. Hal ini memberikan hak kepada pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukan dalam bidang kekayaan industri dan karya cipta yang dikenal sebagai Hak Cipta.

Dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha, penegak hukum, dan instansi terkait. Melalui pengetahuan yang ditingkatkan, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual serta mengembangkan semangat kreativitas dan inovasi dalam dunia usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah acara resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para narasumber yang ahli di bidang kekayaan intelektual serta melakukan diskusi dengan para peserta sosialisasi.Nampak Peserta kegiatan sosialisasi dan tamu undangan yang hadir antusias untuk mendapatkan informasi dalam melindungi kekayaan Intelektual.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

66666


Cetak   E-mail