Buka Bimtek Unit Pemberantasan Gratifikasi dan Pungli, Plh Kakanwil Lampung : Ubah Paradigma Salah Tentang Gratifikasi

WhatsApp Image 2023 06 21 at 14.40.38 

BANDAR LAMPUNG (21/6) – Dalam mewujudkan suatu Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, unsur pemerintahan tanpa terkecuali itu sendiri harus menerapkan sikap zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. Sikap ini perlu disosialisasikan dan diinternalisasi dari pucuk pimpinan hingga tingkat terdasar. Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan zero tolerance terhadap korupsi, pada rabu (21/6), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, bertempat di Aula Kantor Wilayah menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Jajaran Kantor Wilayah Lampung Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan buka secara resmi oleh langsung oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M.Ikmal Idrus; dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha serta diikuti peserta yang merupakan perwakilan dari satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini ialah 1). Pembukaan; 2). Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Pengayoman; 3). Pembacaan Doa; 4). Laporan Panitia Penyelenggara; 5). Sambutan Plh Kepala Kantor Wilayah; dan 6). Kegiatan Utama. Mengundang sebagai narasumber: Pemeriksa Kepegawaian & Tugas Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Lampung Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Tri Kusuma Dewi, S.H.; Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Yola Yuanda; dan Perwakilan Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nopalisa Egitulas Vembilan, yang dimoderatori oleh Analis Hukum, Tety Friandari.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Basnamara selaku Ketua Panitia Penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, bahwa tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; mewujudkan penyelenggaraan negara yang berintegritas membebaskan diri dari KKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan; mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja dan meningkatkan kualitas Organisasi secara merata pada seluruh satuan Kerja Kemenkumham Lampung dengan didasari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto; Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam dalam upaya melaksanakan program sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI..

Menyampaikan sambutannya, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M.Ikmal Idrus dengan mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk dapat terbangun Budaya Anti Korupsi dan integritas yang tinggi pada masing-masing satuan kerjanya dengan merangkul seluruh jajaran tanpa terkecuali sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime dapat tercapai. M.Ikmal juga mengajak segenap ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumahm Lampung serta Jajaran UPT untuk merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi "karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi." Ujar M.Ikmal menutup sambutannya. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/ODY)

55555


Cetak   E-mail