Kadiv Keimigrasian Teodorus Gandeng Kepolisian Dan BP3MI Lampung Dalam Diseminasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Lampung Tahun 2023

IMG 4188 Compress

LAMPUNG_INFO - Untuk mengatasi permasalahan mengenai perdagangan orang dan penyelendupan manusiamaka dilakukan diseminasi pada Selasa (20/6) oleh Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kegiatan ini menggandeng 2 (dua) narasumber yaitu Kasubdit IV Ditkrimum Polda Lampung (AKBP Adi Sastri) dan Plt. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI wilayah Lampung (Wirawan N. Harahap).

Diseminasi tersebut dibuka oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Lampung, M. Ikmal Idrus. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat admisnistrator Divisi Keimigrasian, seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Lampung dan jajaran yang membidangi pelayanan dan intelijen, pejabat pengawas serta JFT dan JFU Divisi keimigrasian. Dalam sambutannya Plh Kakanwil menyampaikan  bahwa giat ini berguna sejalan dengan berkembangnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akhir-akhir ini menyita perhatian. Sejalan dengan itu, dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasia, Teodorus Simarmata menyampaikan bahwa Dirjen Imigrasi sedang gencar mensosialisasikan dan menghimbau  masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan TPPO.

Kegiatan operasional Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia di Indonesia sudah tidak dapat ditolerir, selain menimbulkan banyak korban yang dirugikan juga berimbas kepada situasi di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai Negara sumber, transit bahkan tujuan. Selain masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

“Beberapa hal yang memberikan celah bagi terjadinya kejahatan kepada Calon PMI antara lain kondisi CPMI yang rentan sehingga mudah ditipu dan dibujuk rayu, keinginan diberangkatkan oleh perseorangan karena alasan praktis, mudahnya pemalsuan dokumen, keberangkatan menggunakan visa kunjungan atau visa ziarah, aturan/sistem negara yang berbeda-beda hingga keterlibatan jaringan internasional”, pungkas Kepala BP3MI.

Ia melanjutkan, bahwa calon PMI non prosedural tidak menyadari resiko bahayya kedepannya akan berpotensi sebagai korban TPPO dan kejahatan lainnya dikarenakan mereka hanya ingin mencari pekerjaan dan nafkah bagi keluarga nya saja.

Sementara itu, Kasubdit IV Polda Lampung menjelaskan terdapat berbagai modus operandi dalam proses pengiriman PMI nonprosedural. Modus-modus yang paling berisiko menimbulkan masalah serius antara lain Calon PMI tidak menggunakan paspor karena melewati jalur tikus (pintu perbatasan), pemalsuan identitas diri, pemerasan dan penjeratan hutang, PMI Recycle menggunakan surat cuti atasan/majikan hingga kewajiban setor kepada agen/sponsor.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:SISKA)

66666


Cetak   E-mail