Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011, Kadiv Yankumham Tekankan Agar Amanah dan Tepat Sasaran

2

Bandar Lampung - Program bantuan hukum merupakan wujud dari hadirnya Negara untuk memenuhi akses keadilan hukum bagi warga masyarakat sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.

Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Sukadana, Senin 19/06/23 yg dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha S.H, M.H. dan dihadiri oleh Kepala Rutan Sukadana beserta jajaran. Dalam arahannya Dr. Alpius Sarumaha.,S.H,M.H. menyampaikan bahwa tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum dengan membuat atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar mendapatkan pendampingan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam melakukan pengawasan atas pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi agar bantuan yg disalurkan lebih tepat sasaran.

Diakhiri dengan Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menanggapi semua permasalahan, pada prinsipnya beliau mensupport dan mendukung kegiatan bantuan hukum. (Humas Kumham Lampung)

222


Cetak   E-mail