Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penggunaan E-Monev Pada Aplikasi Sidbankum

 1

Bandar Lampung - Kamis (16/06/23) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan sosialisasi terkait penggunaan E-Monev pada aplikasi Sidbankum yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Indonesia melalui zoom meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, S.H., M.H. Kemudian kegiatan dilanjut dan dipimpin oleh Edi, S.H., Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum.

Dalam kesempatan ini, BPHN mensosialisasikan pengembangan aplikasi E-Monev pada Sidbankum yakni berupa penyederhanaan pertanyaan kuesioner serta mekanisme pengisian E-Monev. Pengembangan ini merupakan hasil kajian Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM tentang pengukuran kualitas layanan bantuan hukum yang bertujuan untuk mengetahui kualitas layanan bantuan hukum sebagai perwujudan akses keadilan.

Melalui aplikasi e-monev yang terbaru monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum akan semakin efektif dan efisien. Penambahan fitur dimensi non-litigasi pada aplikasi e-monev terbaru juga memungkinkan seluruh kegaiatan bantuan hukum, baik litigasi dan non litigasi, bisa termonitoring dan dapat dievaluasi. Sehingga memungkinkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin semakin baik.

"E-Monev merupakan fitur terbaru dalam Aplikasi Sidbankum yang nantinya akan di implementasikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi secara periodik guna pertimbangan pemberian reward dan punishment" ujar Kartiko.

Kartiko, menyebut bahwa E-Monev ini nantinya digunakan untuk mengukur kualitas layanan bantuan hukum yang dapat digunakan oleh Panwasda untuk melakukan monev kepada penerima bantuan hukum.

"Untuk itulah kami menghimbau kepada Panwasda untuk selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di wilayahnya,"Ucapnya.

33


Cetak   E-mail