Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Pengarahan Terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada yang diselenggarakan oleh Ditjen PP

z 

Selasa, 13 Juni  2023, bertempat di Ruang Rapat Akuntabilitas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, dilaksanakan kegiatan pengarahan yang berkaitan dengan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring Melalui aplikasi zoom cloud meetings diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Hak Asasi Manusia Lampung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam acara ini beliau mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pedoman bagi para perancang di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Selanjutnya Bapak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yaitu  Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. memberikan pengarahan kepada seluruh peserta kegiatan mengenai Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 serta Anugrah Legislasi.

Pada kesempatan ini juga hadir Direktur Jenderal Otonomi Daerah Bapak Dr. Akmal Malik, M.Si. yang menyampaikan bahwa beliau merasa terbantu dengan adanya koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam sesi pertanyaan Bapak Dr. Alpius Sarumaha,S.H.,M.H. bertanya mengenai kriteria anugrah legislasi. Yang dimana kriterianya merupakan surat selesai, jangka waktu harmonisasi, dan propemperda. Dan selanjutnya akan dikirim surat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Terkait dengan kriteria anugrah legislasi dimaksud.

            Kegiatan ini ditutup oleh Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

1444


Cetak   E-mail