Kadivyankumham Lampung Menyerahkan Draft NA dan Raperda Kabupaten Lamsel Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

yankum lamsel web

LAMPUNG_INFO - Kalianda, 13 Juni 2023. Kadivyankumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Lampung menyerahkan Draf Naskah Akademik dan Draf Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, SSos., MM. didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan selaku pemrakarsa serta dihadiri oleh Kepala Dinas dan perwakilan OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kanupaten Lampung Selatan bertempat di Ruang Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.  Draft Naskah Akademik dan Raperda tersebut merupakan hasil kerjasama penyusunan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya atas telah diselesaikannya Naskah akademik dan draft Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  Pihaknya berharap draft ini telah mengakomodir seluruh usulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diusulkan oleh OPD terkait.  Sehingga kedepan diharapkan dengan Raperda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Selatan.  Pihaknya juga berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat memberikan pendampingan pada tahap-tahap selanjutnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung dalam sambutannya menyatakan bahwa Draft Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan yang ke-2 (kedua) yang telah diselesaikan di Provinsi Lampung setelah Kabupaten Mesuji.  Beliau menyampaikan bahwa raperda ini bukan hanya hasil kerja keras dari para Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung namun juga hasil kerja keras dari seluruh OPD terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah berperan aktif dan cepat dalam menyampaikan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan Raperda ini. Beliau berharap setelah penyerahan ini segera dilanjutkan dengan pengajuan pengharmonisasian ke Kantror Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.  Beliau menjamin proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah melakukan pendampingan penyusunan Raperda sejak awal.  Beliau juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung siap untuk melakukan pendampingan setiap tahapan pembentukan Raperda ini sampai tahap pengundangan dan berharap Raperda ini dapat segera diundangkan sebelum batas akhir pengundangan yaitu tanggal 5 Januari 2024. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT. GUN)

Yankum Lamsel 6

WhatsApp Image 2023 06 13 at 14.57.22Yankum Lamsel 6Yankum Lamsel 6Yankum Lamsel 6Yankum Lamsel 6Yankum Lamsel 6

WhatsApp Image 2023 06 13 at 14.55.50


Cetak   E-mail