Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Kebijakan Terkait Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

 WhatsApp Image 2023 05 25 at 10.22.44 1

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Sosialisasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Ballroom Hotel Horison (25/05).

Kegiatan yang dihadiri oleh 100 Orang ini terdiri dari Unsur Notaris, Media Online, Narasumber secara daring Ida Mahmida, Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum yang membawakan materi terkait Dasar Kebijakan Pelaksanaan dan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dan hadir secara langsung M. Reza Berawi (Notaris Bandar Lampung) membawakan materi terkait Teknis Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi serta Zainudin Hasan (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung) membawakan materi terkait Latar Belakang dan Urgensi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (Tipiter).

Dalam Laporan Panitia Penyelenggara, dibacakan Maksud dan Tujuan kegiatan diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk sarana diskusi mengenai pelaksanaan serta memberikan Solusi mengenai permasalahan Pengisian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada Korporasi.

Kegiatan di Buka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha. Dalam sambutannya Alpius menjalaskan bahwa Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pada Pasal 3 menegaskan bahwa setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari korporasi dengan jumlah paling sedikit merupakan 1 (satu) personil dengan kriteria yang disesuaikan dengan bentuk korporasi.

"Pasal 14 disebutkan bahwa korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang meliputi identifikasi Pemilik Manfaat; dan verifikasi Pemilik Manfaat. Korporasi juga wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dan menyediakan informasi mengenai Korporasi dan Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum." Ujar Alpius dalam sambutannya.

Lebih lanjut Alpius menekankan bahwa kebijakan penerapan prinsip Pemilik Manfaat dari Korporasi ini adalah untuk melindungi kepentingan dari korporasi itu sendiri, melindungi notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menyampaikan informasi pemiliki manfaat korporasi, dan tentu saja sebagi upaya mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Menutup sambutannya Kadivyankumham berharap Melalui Sosialisasi Kebijakan terkait Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi di Wilayah, dapat meningkatkan pemahaman dan kewajiban khususnya bagi notaris untuk menerapkan PMPJ dalam pelaksanaan pekerjaannya, dan kepedulian masyarakat pada umum mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

Kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber dan tanya jawab dengan Audiens yang hadir secara langsung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / RZ / ODY)

 66666


Cetak   E-mail