Usulkan Peningkatan Kelas, Kakanwil dan Kadivim Berikan Pendampingan Terkait Percepatan Kenaikan Kelas Pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda

Kenaikan Kelas Kanim Kalianda

LAMPUNG_INFO – Berlangsung di Ruang Rapat SESDITJENIM Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda ikuti pendampingan percepatan kenaikan kelas pada hari ini, Selasa (16/05/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Teodorus Simarmata; Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan; Kasubid Info Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Newin Budiyanto; beserta JFT dan staf Keimigrasian. Bertindak memberikan pendampingan yaitu Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi, Supartono dan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jendral Imigrasi, Dadan.

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan bahwa peningkatan kelas yang diusulkan adalah peningkatan dari kelas III menjadi kelas II pada Kantor Imigrasi Kalianda. Hal ini dikarenakan posisi Kantor Imigrasi Kalianda yang berada dekat dengan Pelabuhan Bakaheuni yang cukup ramai dan banyak membutuhkan fungsi keimigrasian. Selain itu, Kakanwil juga menambahkan bahwa penambahan pegawai dan petugas keimigrasian dibutuhkan untuk kenaikan kelas II di Kantor Imigrasi kalianda.

Kepala Divisi Keimigrasian juga menambahkan bahwa dukungan anggaran untuk peningkatan kelas Kantor Imigrasi kalianda yang dibutuhkan telah dikoordinasikan dengan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kanwil untuk dilakukan revisi di tahun 2024. Selain itu disampaikan pula untuk dukungan SDM yang masih kurang di Kantor Imigrasi Kalianda.

Menanggapi hal tersebut, Sesditjenim menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kalianda dapat dijadikan prioritas untuk ABT kenaikan kelas karena menjadi salah satu bagian pelayanan publik.

“Kanim Kalianda dapat diusulkan naik menjadi Kelas II, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengusulkan Kenaikan Kelas Kantor Imigrasi Kalianda ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 28 April kemarin.” Ujar Supartono.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Imigrasi menambahkan bahwa Data penilain dan dokumen pendukung peningkatan kelas kanim kalianda sudah dinilai lengkap yaitu sudah terdapat dukungan pemda (surat Bupati Lampung Selatan dan surat Bupati Lampung Timur), selain itu terdapat pula inovasi yang telah diterapkan berupa emergensi mobile unit, e-brosure, dan sinopi.

Hingga saat ini, tahapan proses kenaikan kelas yang telah dilakukan adalah penyampaian Usulan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ditjen Imigrasi melaksanakan kunjungan dan penilaian sesuai Permenkumham 6 Tahun 2019, serta Ditjen Imigrasi Menyusun  penataan Kelembagaan dan mengusulkan peningkatan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan yaitu usulan dilengkapi dengan Naskah Evaluasi Kelembagaan oleh Sekjen Kemenkumham RI kepada Kemenpan RB, Kemenpan RB melakukan Analisis dan Pembahasan hasil analisis bersama Kemenkumham, dan yang terakhir adalah Penerbitan Surat Persetujuan atau Penolakan oleh Kemenpan RB. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/K CONT. SISKA)

Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10Kenaikan Kelas Kanim Kalianda10


Cetak   E-mail