Cegah TPPU dan TIPITER, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pengisian Data PMPJ Bagi Notaris

1

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar kegiatan sosialisasi pengsian data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan peran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan secara hybrid. Senin, (15/05/2023).

Bertempat di Ball Room Hotel Emersia Bandar Lampung, Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia Se-Provinsi Lampung ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi notaris serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Dimoderatori oleh Farid Anfasa, Sosialisasi Menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Ibu Nindya Indah Harista (Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum); Bapak M. Reza Berawi (Notaris Provinsi Lampung); Ibu Rini Fathonah (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung).

Mengawali sosialisasi, Nindya Indah Harista yang hadir secara online melalui zoom menyampaikan bahwa PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris.“Para Notaris wajib meneraplan PMPJ karena untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab” Terangnya.

Selanjutnya Rini Fathonah memaparkan bahwa TPPU dan TIPITER merupakan tindak pidana yang marak terjadi terkhusus dibidang keuangan. ” Peran dan kedudukan serta tugas Notaris dalam rangka pemberantasan serta pemusnahan tindak pidana transaksi mencurigakan atau transaksi ilegal erat kaitannya dengan kewajibannya membuat akta yang benar. Dalam pembuatan akta yang asli, Notaris diharapkan membuat seperti yang ditetapkan di dalam aturan perundangan dengan tepat serta benar,” Papar Rini Fathonah.

M. Reza Berawi kemudian menjelaskan bahwa PMPJ Dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.”PMPJ dapat diterapkan apabila telah ada pihak melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau pada saat pengguna jasa pertama kali menggunakan jasa Notaris, ada Transaksi Keuangan bernilai paling sedikit atau setara dengan Rp. 100 juta, terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait TPPU dan TIPITER dan Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa,” Ujar M. Reza Berawi.

Setelah penyampaian sosialisasi, Kegiatan dilanjutan dengan sesi tanya jawab bagi tiga orang peserta kepada narasumber. Kegiatan diakhiri dengan sesi santap siang dan swafoto bersama.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

101010101010101010


Cetak   E-mail