Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Notaris Serta Pencegahan TPPU dan Terorisme, Kadiv Yankumham Buka Kegiatan Sosialisasi Pengisian Data PMPJ Tahun 2023

1

LAMPUNG_INFO – Bertempat di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, buka kegiatan sosialisasi pengisian data prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi notaris tahun 2023. Senin (15/05/2023).

Kegiatan sosialisasi pengisian data PMPJ kali ini bertema “Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Notaris Serta Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme”.

Diawali dengan pembacaan laporan oleh Kabid Pelayanan Hukum Yulinar Trisia selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi pengisian data PMPJ.Dalam sambutannya, Kadivyankumham Mewakili Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Terorisme sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Sosialisasi dilaksanakan dalam upaya mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris,” Ucap Dr. Alpius.

Menutup sambutannya, beliau berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh Notaris di wilayah Lampung, sehingga dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

99999999


Cetak   E-mail