DORONG PERCEPATAN, KADIVYANKUMHAM LAMPUNG PIMPIN LANGSUNG FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN LAMPUNG BARAT TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Copy of Copy of Copy of 20230509 GERBANG TRANSISI

LIWA - Kamis(11/05). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH. memimpin langsung Focus Group Discusion (FGD) penyusunan Raperda Kabupaten Lampung Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung  Barat.  Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Barat Bapak Okmal dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,  perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Barat (selaku pemrakarsa) serta OPD terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Lampung Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Percepatan ini perlu dilakukan mengingat batas akhir pengundangan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tanggal 5 Januari 2024. Dengan demikian, agar Raperda ini dapat segera diselesaikan maka diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh OPD di Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan data-data valid yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Selain itu, diharapkan agar seluruh OPD menginvenatrisir kembali potensi-potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada agar dapat dimasukkan dalam Raperda yang akan dibentuk.  Jangan sampai setelah diundangkan nanti terdapat potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dimasukkan dalam Raperda yang dapat berakibat merugikan keuangan daerah.

FGD penyusunan Raperda ini merupakan lanjutan darai FGD penyusunan Raperda Kabupaten Lampung Barat  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dimulai sejak bulan Maret tahun 2023.  Dalam FGD ini dibahas mengenai usulan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disampaikan oleh OPD terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, dimana terdapat beberapa konfirmasi yang perlu dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai tim penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Lampung Barat tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.   Konfirmasi tersebut perlu dilakukan karena terdapat beberapa usulan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Selain itu, FGD ini juga dimaksudkan untuk menggali Kembali potensi-Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diusulkan oleh OPD terkait.  (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT. GUNAWAN)

WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.52.52 1WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.52.52 1WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.52.52 1WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.52.52 1


Cetak   E-mail