Optimalisasi Penanganan Overstaying dan Overload Basan Baran Pada UPT Pemasyarakatan, Kanwil Lampung Gelar Rakor Dilkumjakpol Tahun 2023

1

LAMPUNG_INFO -Dalam Rangka Optimalisasi penanganan overstaying dan overload basan dan Baran pada UPT Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalu Divisi Pemasyarakatan selenggarakan Rapat Koordinasi Forum DILKUMJAKPOL bertempat di AULA Kanwil Kemenkumham Lampung,Kamis  (04/5).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Administrasi, Dr. M Ikmal Idrus; Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata; seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Jajaran Kemenkumham Lampung serta 4 Narasumber yang menjadi pemateri pada kegiatan Rakor Hari ini.

Kegiatan yang di buka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi;Kegiatan Panel Diskusi dibuka oleh moderator, Elvi Suryaningsih Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya; dimulai dengan pemaparan oleh Abdul Siboro, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

2

Abdul Siboro memaparkan materi terkait Pemberlakuan  Restorative Justice (RJ)  Dalam Tahapan  mengurangi Over Crowding atau Over Capacity pada Lapas/Rutan di Wilayah Lampung. Restorative Justice merupakan pergeseran pemidanaan yang mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana yang diusahakan tidak harus masuk lapas , tapi diupayakan dengan jalan tengah berdamai.

Setelahnya Pemaparan dilanjutkan oleh Muhammad Iqbal, Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menjelaskan tentang Upaya yang dilakukan Polresta Bandar Lampung dalam menangani barang bukti dan Hambatan yang dihadapi dalam penanganan barang sitaan.

Kemudian pemateri ketiga  Subari Kurniawan, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Lampung memaparkan tentang tata Kelola benda sitaan, barang bukti, barang rampasan dan penyelesaian barang rampasan.

“Kejaksaan mempunyai tanggung jawab yuridis terhadap benda sitaan serta merupakan poros dan filter antara penyidikan dan penuntutan juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” Ujar Subari.

Terakhir, pemaparan materi di sampaikan Hendro Wicaksono Hakim Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang. terkait Aplikasi e-BERPADU (elektronik Berkas Pidana Terpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan perpanjanganan penahanan pelimpahan berkas elektronik permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus ke pengadilan. Lalu kegiatan ditutup dengan Diskusi / Tanya Jawab dengan peserta

12121212121212121212

(Humas Kemenkumham Lampung/MY)


Cetak   E-mail