Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual , Kanwil Kemenkumham Lampung Sambangi Chandra Departement Store

1

LAMPUNG_INFO – Dalam rangka mendukung salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu “Menjadikan Kekayaan Intelektual Sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya”. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melakukan salah satu Kegiatan yang mendukung program yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Senin (17/04/2023).

Untuk mendukung terlaksananya kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan maka Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa diberikan amanah sebagai koordinator pelaksana kegiatan dimaksud. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendatangi Pusat Perbelanjaan Chandra Departement Store di Area Kota Bandar Lampung.

Tim Kanwil Kemenkumham Lampung dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara beserta PPNS dan JFU yang diterima langsung oleh manager Pak Denny melakukan Sosialisasi dan Edukasi yang menyasar pengelola Pusat perbelanjaan dan Tenant-tenant serta pengunjung. Selain itu, menurut Tim Subid Pelayanan Kekayaan Intelektual, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual.

Harapannya, dengan adanya Tim Subid Pelayanan Kekayaan Intelektual dapat mencegah potensi-potensi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Pencegahan dilaksanakan dengan tujuan sebagai suatu tindakan preventif dari pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi banyaknya pelanggaran Kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMUNG Cont.RIZKY)

8888888


Cetak   E-mail