Dukung Program DJKI Mengajar, Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Peningkatan Kapasitas dan Rapat Koordinasi Guru Kekayaan Intelektual (RuKI)

1

Yogyakarta – Bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Daerah Istimewa Yogyakarta.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  (Ditjen KI) menggelar Peningkatan Kapasitas dan Rapat Koordinasi Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) tahun 2023.  Selasa (11/04/2023). Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 (seratus) orang terdiri dari Para Guru Kekayaan Intelektual dari Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang akan berlangsung selama 4 hari (11-14 April 2023) dan dilaksanakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Rika Rizkya  dan Rika Berlianti selaku Penyuluh Hukum  / Guru Kekayaan Intelektual lampung turut hadir  mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Rapat Koordinasi Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) tahun 2023.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Dra. Sri Lastami ST., M.IPL  yang dalam arahannya menjelaskan Salah satu indikator kemajuan suatu negara dapat dilihat dari tingginya angka perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017 menunjukkan bahwa setiap kenaikan paten sejumlah 1% dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%.. Indonesia pada tahun 2019 mencatatkan kontribusi ekonomi kreatif berbasis KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 1.105 Triliun atau kurang lebih 7% dari rata-rata nasional, dengan serapan sebanyak 17 juta orang tenaga kerja selama setahun. Namun dari angka tersebut sebagian besar pelaku ekonomi kreatif (88,95%) di Indonesia belum memiliki pelindungan atas HKI nya. Hal ini juga terlihat dari jumlah permohonan KI yang dilindungi di Indonesia masih terbilang belum massif, padahal potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangatlah besar.

Sejak dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 2022 lalu, Ruki Indonesia sudah melakukan kegiatan mengajar serentak ke beberapa sekolah dasar dan menengah di 34 propinsi di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme para Ruki Indonesia maka DJKI menginisiasi pertemuan ini.

Selain untuk meningkatkan pengetahuan, kegiatan ini nantinya juga akan menghasilkan suatu rekomendasi beberapa kebijakan umum terkait Ruki, salah satunya adalah Tata Kerja Ruki.

"Semoga dengan disahkannya tata kerja Ruki, maka proses kegiatan Ruki dapat berjalan dengan lebih baik lagi" ujar Sri Lastami.

777777


Cetak   E-mail