Dukung Kekayaan Intelektual Makin Maju, Kanwil Kemenkumham Lampung Menjadi Narasumber Dialog Interaktif Mengenal HKI Serta Manfaat POP Merek di Tegar TV Lampung

1

LAMPUNG_INFO - Mendukung pelaksanaan pelayanan dibidang hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hadir sebagai narasumber dalam acara dialog interaktif berjudul "Mengenal HKI Serta Manfaat POP Merek" di Tegar Tv Lampung secara live pada hari ini, Selasa (11/04/2023).

Acara ini menghadirkan 2(dua) narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Universitas Malahayati Lampung Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha. Sedangkan dari Universitas Malahayati Lampung hadir Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual, Tyan Tasa.

Sebagai konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Inteektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s). Salah satu bukti bahwa Indonesia memberikan perhatian yang serius dalam melindungi HKI maka Indonesia memiliki instansi yang berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merilis Persetujuan Otomatis Pencatatan Merek (POP Merek), yang ditujukan kepada pelaku usaha agar bisa melindungi merek secara otomatis dan mudah. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2023 sebagai Tahun Merek pada , 31 Oktober 2022 (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly ), demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Persetujuan Otomatis Pencatatan Merek (POP Merek) merupakan aplikasi yang diluncurkan untuk mempercepat proses persetujuan Merek dari yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi cukup dalam hitungan menit, jika semua persyaratan telah di penuhi." Jelas Alpius.

Melalui Dialog Interaktif ini diharapkan masyarakat dapat memahami tentang hak kekayaan intelektual dan bagaimana cara untuk melindunginya. Sehingga semakin banyak masyarakat dan UMKM yang mendaftarkan Mereknya serta semakin banyak pula Merek yang terlindungi. Sebagai informasi, untuk permohonan HKI sudah dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses laman http://www.dgip.go.id/. Pemohon HAKI juga dapat melihat laman web Ditjen HKI untuk mengecek apakah produknya sudah terdaftar atau belum.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG Cont.RZKY)

66666


Cetak   E-mail