Empat Satker Terima Transfer BMN Randis R4 Dari Kanwil Kemenkumham Lampung

1

LAMPUNG_INFO – Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172/PMK.06/2020 tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (SBSK BMN), Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung laksanakan Transfer Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Jabatan. Senin (02/04/2023).

Serah terima Kendaraan Dinas Jabatan Roda Empat dalam hal ini, Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus didampingi oleh Kabag Umum Denial Arif beserta jajaran menyerahkan empat kendaraan dinas roda empat kepada jajaran Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung. Serah terima oleh Kadivmin M. Ikbal Idrus tersebut berlangsung di halaman Kanwil Kemenkumham Lampung.

Adapun Satker yang Menerima Kendaraan Dinas Jabatan adalah :

  1. Rutan Kelas IIB Menggala
  2. Rupbasan Kelas II Metro
  3. Rutan Kelas IIB Sukadana
  4. Rutan Kelas IIB Krui

Adapun Kendaraan Dinas Jabatan tersebut akan dipergunakan oleh Kepala UPT yang menerima untuk keperluan dinas. Selanjutnya, masing-masing Kepala UPT yang telah menerima kendaraan dinas akan bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas yang telah diterimanya. Penyerahan kendaraan dinas mobil tersebut diharapkan memberi manfaat untuk kegiatan operasional kantor.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/GS)

101010101010101010


Cetak   E-mail