Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pembahasan Akreditasi Klinik Berizin di Lingkungan UPT Pemasyarakatan Lampung

20230315 OPTIMALISASI P2MA 3

LAMPUNG_INFO - Divisi Pemasyarakatan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung gelar rapat pembahasan Akreditasi Klinik Berizin di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Lampung.Jumat, (31/03/2023).

Bertempat di ruang rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung,Kegiatan rapat membahas Akreditasi klinik berizin pada Unit PelaksanaTeknis Pemasyarakatan dibuka oleh Kasubid Yantahkeshab Rudi Suwartono dan dokter dari Kantor Wilayah dr.Natalie.

Kegiatan diikuti oleh para dokter dan perawat di seluruh Upt.Pemasyarakatan Lampung diawali dengan sharing dan tanya jawab bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi klinik berizin di Upt Pemasyarakatan Lampung.

 

Adapun  Upt.Pemasyarakatan yang sudah mendapatkan sertifikasi klinik berizin dari dinas kesehatan antara lain :

1. Lapas 1 Bandar Lampung

2. Lapas Kalianda

3. Lapas Gunung Sugih

4. Lapas Narkotika

5. Lapas Perempuan Bandar Lampung

6. Rutan Bandar Lampung

7. Lapas Kota Agung

 

Para peserta rapat pun cukup antusias dan berharap ada nya study tiru ke Upt yang sudah mendapatkan sertifkasi klinik berizin tersebut agar dapat mengetahui contoh bagaimana klinik yang sesuai SOP yang berlaku.

Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh Kepala  Divisi Pemasyarakatan Dr.Farid Junaedi beliau menekankan agar melaukan kontrol terhadap obat obatan yang beredar di wbp,apakah ada obat yang berasal dari luar/besukan apakah aman atau tidak diminum oleh warga binaan.

“Jangan melupakan rekam medis bagi para warga binaan yang sakit,sehingga dapat diketahui track record wbp yg sakit,bahkan walaupun meminta obat sekecil apapun harus dicatat” ujar Farid Junaedi.

Kadivpas menambahkan bahwa obat-obatan harus tercatat sebagai bahan dasar SOP untuk kepemilikan obat,sehingga jikalau ditemukan obat yang dari luar klinik dapat tercatat,misalnya obat yg diberikan dari besukan/keluarga warga binaan.Obat-obatan juga harus diawasi dengan secara ketat agar tidak dipergunakan diluar keperluan obat tersebut,para dokter dan perawat harus memahami situasi kondisi para warga binaan ,agar obat yang diberikan digunakan sesuai keperluannya.

“Tetap semangat para petugas,kita upayakan semoga semua klinik kesehatan di upt pemasyarakatan dapat memiliki sertifikasi klinik berizin,dan saya berharap semua para petugas dapat selalu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan walaupun kita belum memiliki sertifikasi klinik berizin tetap berikan pelayanan terbaik untuk warga binaan” tutup Farid Junaedi.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/GS)

(KONTRIBUTOR/DAMAR)

777777


Cetak   E-mail