Pimpin Rapat Pemantapan Konsepsi, Kadiv Yankumham Berikan Penguatan Terhadap Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Way Kanan

1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., selaku Pembina Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan produk hukum daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memberikan penguatan terhadap Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Way Kanan  dalam Rapat Pemantapan Konsepsi yang dilakukan secara maraton atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2043  di Ruang Rapat JDIH. Rabu (29 Maret 2023).

Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa dalam pengharmonisasian produk hukum daerah senantiasa memperhatikan kelengkapan administrasi  seperti surat permohonan, rancangan peraturan, SK Tim, dan naskah akademik/penjelasan dari Daerah karena akan menjadi acuan waktu pelaksanaan pengharmonisasian. Beliau juga menghimbau agar para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk senantiasa meningkatkan kompetensi baik dari segi substansi materi muatan maupun teknik penulisan peraturan perundang-undangan. Terkait substansi, ia mengingatkan agar peraturan yang dijadikan acuan masih berlaku, dalam artian belum diubah atau dicabut. Terkait teknik penulisan harus mengacu pada lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Terkait pelaksanaan rapat Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan oleh Zonasi masing-masing, ia menyampaikan agar para Koordinator Zonasi dapat menyusun  jadwal rapat dengan baik dan terarah. Koordinator Zonasi untuk memperhatikan keikutsertaan anggota zonasinya secara efektif. Hal ini guna menghindari waktu pelaksanaan rapat yang saling beririsan. Selain itu jadwal rapat, prasarana sarana seperti ketersediaan ruang rapat dan fasilitas rapat seperti Proyektor dan/atau LCD menjadi perhatiannya.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/GS)

(KONTRIBUTOR/K)

66666


Cetak   E-mail