"Menjadi Pelajar Bahagia Tanpa Bullying", Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar SMAN 1 Bandar Lampung

1 

LAMPUNG_INFO - Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying.

Menyikapi hal itu Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung lakukan kegiatan penyuluhan hukum langsung bagi siswa/i di SMA Negeri 1 Bandar Lampung hari ini Selasa (31/01/2023).

Dalam Kegiatan ini tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari JFT Penyuluh Hukum yaitu, Teti Friandari, Rika Rizkya, Robi Awaluddin dan Farid Anfasa menyampaikan materi tentang "Menjadi Pelajar bahagia tanpa bullying". Siswa/i yang ikut dalam kegiatan ini sekitar 300 pelajar yang saat ini duduk di kelas 10. Hal ini juga merupakan program yang di gagas oleh pihak sekolah SMA N 1 Bandar Lampung untuk memberikan pemahaman bagi siswa/i agar selalu terhindar dari perbuatan negatif seperti bullying. 

Antusiasme siswa/i yang hadir cukup tinggi, mulai dari memperhatikan materi yang disampaikan, diskusi tanya jawab serta kuis yang diadakan di akhir materi. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini para siswa/i SMA Negeri 1 bandar lampung bisa memahami arti dari bullying, jenis bullying serta sanksi yang akan diterima bagi pelaku bullying. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY / FA) WhatsApp Image 2023 01 31 at 13.16.59 2WhatsApp Image 2023 01 31 at 13.16.59 2WhatsApp Image 2023 01 31 at 13.16.59 2WhatsApp Image 2023 01 31 at 13.16.59 2WhatsApp Image 2023 01 31 at 13.16.59 2WhatsApp Image 2023 01 31 at 13.16.59 2


Cetak   E-mail